JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Polda Kepri menangkap komplotan l penggelapan mobil. Dari empat pelaku, satu diantaranya merupakan anggota Polri. "Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt , Selasa (19/5).
HA berdinas di Polres Bintan. Tersangka ditangkap di tempat indekosnya di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu (17/5) malam.
Modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita," ujar Harry.
Baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti. Para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.
Sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. "Kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
.