JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan seruan agar umat Islam di Kabupaten Bekasi melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga bukan di masjid atau di lapangan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan, seruan bersama untuk tidak melaksanakan shalat Ied di masjid dan di lapangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah sepakat, agar semua masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan sholat Ied di rumah masing-masing, ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” kata Bupati Eka saat acara Seruan Bersama di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/05/20).
Dirinya mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi, karena menurutnya larangan ini dilakukan demi kemaslahatan bersama untuk dapat mengakhiri wabah covid-19. “Tentunya kita berharap agar tetap dapat menjalani hari raya Idul Fitri ini dengan khidmat, walau dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya.
Selain menghimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Ied di rumah, Bupati juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan takbiran keliling.
Ribuan warga Muhammadiyah yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga untuk tidak melaksanakan Salat Ied berjamaah di luar rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Suyatman mengatakan, pimpinan pusat Muhammadiyah telah menyarankan agar tidak melaksanakan Salat Ied berjamaah di lapangan. "Kami menyarankan agar melaksanakan Salat Ied di rumah bersama keluarga," ujarnya kepada media, Jumat (22/05/2020).
Berbeda dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi membolehkan shalat Ied bagi warga yang tinggal di wilayah zona hijau. LSementara masyarakat di zona merah covid-19, tetap tidak boleh menggelar shalat Ied berjamaah di masjid atau lapangan.
Selain mengizinkan shalat ied bagi warga di zona hijau, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi pada 26 Mei mendatang.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah di kawasan zona hijau Kota Bekasi akan berjalan sesuai protokol pencegahan Covid-19.
“Sudah dibuat protokol shalat Id dengan pengawasan ketat, pola lokal hanya shalat yang diperbolehkan pada tingkat RW,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Tri mengatakan, nantinya pihak Pemkot dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan memastikan jemaah shalat Id hanya warga sekitar masjid.
Jemaah akan diminta menunjukkan KTP. Artinya, warga di luar kawasan masjid tidak diperbolehkan shalat Idul Fitri. Para petugas yang mengecek identitas satu per satu jamaah ketika hendak masuk.
Ia menambahkan, setiap masjid yang diperbolehkan gelar shalat Id harus menyiapkan hand sanitizer. Jemaah juga wajib mengenakan masker. “Ini juga berlaku untuk anak-anak, siapa pun yang mau beribadah harus mengenakan masker,” kata dia.
Selain itu, kata dia, shalat tersebut akan digelar dengan masing-masing berjarak 1,5 meter antar jamaah.