Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 26 Mei 2020 - 08:12:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Ingin Balik ke Jakarta Harus Bawa Surat Izin Masuk

tscom_news_photo_1590455573.jpg
Penumpang kereta api (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mengantisipasi arus balik penumpang ke Jakarta pasca-Lebaran, PT KAI mengikuti aturan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47 Tahun 2020, Anies menetapkan semua warga yang akan keluar atau masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Terkait Pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No. 47 thn 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Penumpang KLB dari dan ke Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," demikian dinyatakan di akun twitter PT KAI, Senin (25/5).

Dalam pernyataan itu juga ditegaskan, aturan ini berlaku tak hanya bagi mereka yang baru akan membeli tiket kereta KLB, namun juga bagi yang sebelumnya sudah memiliki tiket.

"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan dan dapat refund 100 persen," demikian pernyataan di twitter oleh PT Kereta Api Indonesia.

Sejauh ini PT KAI masih mengoperasikan kereta untuk melayani penumpang jarak jauh. Perjalanan kereta dilakukan sangat terbatas, yakni hanya dua hari sekali pada relasi Jakarta-Surabaya dan Bandung-Surabaya.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan untuk perjalanan ke Surabaya dilakukan setiap tanggal ganjil. Sebaliknya, perjalanan ke Bandung dan Surabaya pada tanggal genap.

Seperti diketahui, Anies Baswedan menegaskan mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak boleh masuk Jakarta. Warga juga harus menjalani rapid test sebagai syarat agar bisa masuk Jakarta.

"Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak akan dibolehkan lewat. Persyaratan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bisa dilihat di alamat ini corona.jakarta.go.id," kata Anies.

"Kami akan melaksanakan tindakan aturan secara tegas. Bekerja sama dengan jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov menjaga perbatasan-perbatasan ada lebih dari 10 titik dan semua titik masuk di Jabodetabek ini ada pemeriksaan," ujar Anies seperti yang disiarkan akun YouTube BNPB.

tag: #mudik  #anies-baswedan  #pt-kai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement