JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kekisruhan dalam tubuh TVRI dipastikan akan semakin diperburuk dengan kekinginan Dewan Pengawas untuk melantik Direktur Utama Pengganti Antar waktu TVRI.
Ketua Komite penyelamat TVRI, Agil Samal menilai roses seleksi Dirut PAW TVRI tidak sah karena melanggar sejumlah Undang Undang diantaranya UU ASN No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3.
Ia juga menyampaikan bahwa pada awal Maret lalu Komisi ASN telah keluarkan rekomendasi bahwa pemberlakukan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen SDM dalam Lingkunan LPP TVRI yang ditujukan untuk Dewan pengawas TVRI, dengan demikian proses seleksi pemilihan Direksi harus berdasarkan sistem merit sesuai dengan Undang undang No.5 tahun 2014 tentang ASN yang dilakukan secara adil dan benar berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas serta tidak terjadi diskriminasi.
Sementara itu pihak komisi I pada tanggal 11 mei menyampaikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI harus dimulai dari proses awal namun hal ini tidak digubris oleh dewan pengawas. Dengan demikian keputusan dan kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengingat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3.
"Kami dari komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan dewas untuk tetap melantik dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang mengahalangi mereka, ini adalah semangat mengahcurkan dan memperkisruh keadaan di TVRI bukan sebaliknya, ingin memajukan TVRI," kata Aqil dalam pesan singkatnya, Selasa (26/5/2020).
Anehnya, lanjut ia, Dewas tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU.
”Kami akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden untuk menghentikan proses ini," tegasnya.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN dan UNAS JAKARTA, Prof.DR Juanda,SH MH menekankan bahwa proses seleksi Dirut PAW ini harus berpedoman pada asas asas hukum dan hukum positif atau norma hukum yang berlaku.
“Jika melanggar dua hal itu maka keputusan apaun tidak sah,” kata Prof. Juanda dalam pernyataan tertulisnya.
Sementara itu, Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI yang diberhentikan Dewas TVRI tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami dari komite juga meminta bahwa dewan pengawas harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.