Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 28 Mei 2020 - 09:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Tiga Poin Kesepakatan Pemerintah-DPR Terkait Pilkada 9 Desember 2020

tscom_news_photo_1590629242.jpg
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Sumber foto : Dok. Puspes Kemendagri)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020. Kesepakatan penyelenggaraan Pilkada dirumuskan dengan meninjau situasi pandemi korona di Indonesia.

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

Pemungutan suara yang semula disepakati digelar pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Kendati demikian, tahapan pelaksanaan Pilkada tetap menjamin penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu upaya pencegahan penularan virus korona. Hal ini agar kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi yang prioritas saat pesta demokrasi di 270 daerah berlangsung.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” kata Tito.


TEROPONG JUGA:

> Sah, DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Digelar pada 9 Desember 2020

> Komisi II DPR: Pilkada Serentak Bisa Ditunda Berkali-kali Jika Masih Pandemi


Rapat Dengar Pendapat antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan.

Pertama, menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI terkait Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020,

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

tag: #pilkada-2020  #kementerian-dalam-negeri  #komisi-ii  #kpu  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement