JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kasus rekaman video mesum yang melibatkan anak-anak hendaknya jangan fokus pada hebohnya peristiwa itu, tetapi diarahkan kepada pelaku penyebarannya dan ancaman hukumannya.
"Ini bisa menjadi sisi edukasi, bahwa tidak hanya perbuatannya yang melanggar tetapi juga siapapun yang menyebarkan video porno ada ancaman pidana berat," ahli Psikologi Forensik Rea Indragiri Amriel, Jumat (29/05/2015).
Menurut Reza, sangat jelas ancaman UU ITE dan UU Pornografi dalam hal penyebaran video porno itu. Demikian juga pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.
"Meski begitu yang lebih penting lagi adalah perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan tersebut, harus menjadi perioritas daripada yang lain," katanya.
Sejauh ini, menurut pandangannya, heboh video porno yang melibatkan anak-anak ini justru, yang terdengar justru soal kecenderungan dari perbuatan anak-anaknya daripada tentang pelanggaran UU-nya. Kalau demikian terus, di saat yang akan datang pelakunya akan mengulangi perbuatannya lagi.(ss)