Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 03 Jun 2020 - 13:57:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Anis: Tapera Beban Baru Bagi Rakyat

tscom_news_photo_1591167181.jpg
Ilustrasi rakyat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasal 7 dari PP ini menyebutkan bahwa Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Anggota komisi keuangan (Komisi XI) DPR, Anis Byarwati menyebut kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat pekerja memotong sebagian gajinya untuk keperluan iuran program Tapera merupakan beban baru bagi masyarakat.

"PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2020.

Di satu sisi, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) patut diapresiasi. Namun turut disayangkan karena dalam kebijakannya pemerintah telah membebankan masalah anggaran hunian tersebut ke pundak pekerja dan pengusaha.


TEROPONG JUGA:

> KSPI Dukung Tapera Asal PP 25/2020 Memuat 4 Poin Ini


Anis memandang bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," ungkapnya.

Legislator dari dapil DKI Jakarta I ini juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Besaran simpanan peserta yang menetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri menurut Anis jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja.

"Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," ujarnya.

tag: #tapera  #jokowi  #anis-byarwati  #komisi-xi  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Audiensi Masyarakat Tangerang, Yorrys Berjanji Bantu Penyelesaian PIK 2

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini. Dalam audiensi itu, Apdesi menyampaikan aspirasi ...
Berita

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Ia mengatakan guru merupakan garda ...