JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- DKI Jakarta telah membuka tempat-tempat ibadah di Jakarta mulai Jumat (5/6). "Masjid, mushala, gereja, vihara, pura, klenteng semua sudah mulai bisa membuka Tapi, hanya untuk kegiatan rutin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Anies menekankan protokol kesehatan di tempat ibadah harus tetap dijalankan.
Antara lain pengaturan jumlah orang yang boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lain. "Jumlah peserta kegiatan ibadah di dalam ruangan maksimal 50 persen," ucap Anies.
Selain itu, harus ada jarak aman 1 meter antar orang sehingga tak terjadi interaksi. "Sebelum kegiatan dimulai dan sesudah ibadah harus dilaksanakan pembersihan dengan disinfektan," lanjutnya.
Anies mengingatkan pembukaan tempat ibadah ini hanya dikhususkan untuk ibadah rutin saja. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah tetap harus ditutup demi menghindari potensi penularan.
Khusus untuk masjid dan mushala, jangan menggunakan karpet. Setiap jamaah membawa sajadah atau alat salat sendiri.
Jamaah diminta membawa tas sendiri untuk menyimpan alas kaki. Soalnya, tempat penitipan alas kaki menjadi salah satu lokasi yang memungkinkan memunculkan kerumunan dan penularan COVID-19.
Aturan Menag
Menteri Agama, Fachrul Razi sudah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2020, Kemenag mengizinkan tempat ibadah dipergunakan jika telah memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.
Surat itu sendiri akan merujuk pada fakta di lingkungan tempat ibadah, termasuk memperhatikan angka R-Naught (RO) dan angka Effective Reproduction Number (RT) nya.
“Jadi meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah,” begitu bunyi SE yang ditetapkan pada 29 Mei 2020 lalu.
Selain itu, Kemenag juga memberikan kewajiban bagi pengurus rumah ibadah untuk menyiapkan petugas guna melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala; serta membatasi jamaah dan jalur keluar masuk di rumah ibadah.
Fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengecekan suhu juga harus tersedia di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5’C selama 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” ujar Fachrul.