JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Masa pandemi korona yang mengancam kesehatan membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan untuk mencegah lebih jauh, pemerintah bersama komisi kepemiluan atau komisi II DPR mewacanakan kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara virtual atau memanfaatkan media sebagai ajang unjuk gagasan.
Anggota komisi II DPR Syamsurizal mengatakan calon kepala daerah sangat memungkinkan melakukan hal itu. Dengan demikian, kumpulan massa yang berdesak-desakkan sebagaimana lazimnya terjadi pada kampanye dapat dihindarkan.
"Sangat memungkinkan diatur oleh KPU, karena tidak ada lagi kita biarkan orang berkumpul," katanya saat dihubungi pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu.
TEROPONG JUGA:
> Ini Tiga Poin Kesepakatan Pemerintah-DPR Terkait Pilkada 9 Desember 2020
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik usulan yang awalnya dilontarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu. Apalagi, semua anggota Komisi II DPR sudah satu suara untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.
Meski begitu, peraturan tersebut belum lagi dibahas oleh pihaknya bersama Mendagri dan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.Â
Syamsurizal mengatakan tak lama lagi usulan tentang kampanye dunia Maya ini akan dibahas lebih detail dalam rapat terdekat yang akan direncanakan. "Ini akan kita bahas," ujarnya.Â
Sementara itu, anggota Komisi II DPR yang lain, Guspardi Gaus, berharap usulan ini gak hanya menjadi wacana. Ia meminta KPU mesti merealisasikan tahapan kampanye seperti itu tersebab tuntutan keadaan pandemi yang melarang terjadinya kumpulan massa.
"Seandainya tidak memungkinkan seperti kampanye yang lazim, ada ruang untuk melakukan kampanye seperti sekarang ini kita rapat-rapat secara virtual. Kampanye melalui media kan juga bisa," kata politikus Partai Amanat Nasional ini saat dihubungi terpisah.
Guspardi yang juga anggota Baleg DPR ini menuturkan, masih ada waktu bagi KPU merumuskan peraturan KPU (PKPU) yang dapat menata kampanye virtual. Ia memberi catatan kampanye akan lebih singkat dari biasanya, yakni dari 26 September hingga 5 Desember 2020 yang kemudian berlanjut pada pemungutan suara pada 9 Desember.
Tak menafikan soal manfaat yang dirasakan jika kampanye Pilkada dilakukan secara tatap muka. Menurut legislator dari Sumatera Barat ini, kampanye langsung atau tatap muka lebih memiki kekuatan secara emosional terhadap masyarakat. Namun, kondisi wabah yang mengancam, menjadikan metode itu tak terlaksana.
"Yang sempurna itu yang disukai masyarakat, calon kepala daerah, kampanye secara langsung," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari tahapan Pilkada awal hingga pemungutan suara kelak, Pilkada akan dibatasi secara sosial
Mantan Kapolri ini mengungkapkan metode kampanye online atau virtual akan lebih memberi nuansa baru bagi masyarakat di samping mencegah terjadinya penularan viru korona.