Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 08 Jun 2020 - 15:30:18 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS ke Anies: Ganjil Genap PSBB Harus Pertimbangkan Nasib Pemotor

tscom_news_photo_1591602033.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah wilayah yang menerapkan PSBB tengah melakukan sistem transisi sebagai tahapan menuju normal baru. PSBB mulai dilonggarkan secara perlahan guna melihat akibat-akibat yang ditimbulkan.

Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Rasyid Baswedan di samping masih menerapkan PSBB, wilayahnya juga memberlakukan metode ganjil genap pada lalu lintas adimarga. Lazimnya peraturan ini hanya berlaku bagi mobil, namun kini ia juga menetapkan peraturan itu bagi pemotor.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Anis Byarwati, masygul memandang kebijakan itu. Pasalnya, banyak aspek yang mesti harus dipertimbangkan sebelum menerapkannya.

Salah satunya, kata dia, adalah aspek ekonomi masyarakat, di mana banyak masyarakat yang menggunakan motor untuk bekerja mendapatkan motornya dari hasil kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya, namun akibat kebijakan tersebut motornya tidak maksimal digunakan membayar kredit.

"Karena ganjil genap, ada hari dimana mereka harus naik kendaraan umum, keluar biaya lagi, sementara motor nganggur di rumah. Kan ini harus dipikirkan juga," kata Anis saat dihubungi wartawan, Ahad, 7 Juni 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, masyarakat memang dipermudah untuk kredit motor dengan alasan untuk mobilisasi kerja. Namun dengan kebijakan yang dilakukan Anies Baswedan ini dapat membebani masyarakat –khususnya masyarakat kecil– karena harus mengeluarkan ongkos naik angkutan umum lagi saat hendak bekerja atau melintasi area ganjil genap.

"Beberapa hari dalam seminggu motor nganggur di rumah, dan harus keluar biaya lagi untuk naik kendaraan umum. Siapa yang mau bayar kredit motornya?" kata anggota komisi XI DPR ini mempertanyakan.


TEROPONG JUGA:

> Catat, Masa PSBB Transisi Pengendara Motor Kena Ganjil-Genap di Jakarta


Anis tak meminta Pemprov DKI untuk membatalkan peraturan tersebut. Masyarakat pun kata dia juga tak perlu menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Namun perempuan kelahiran Surabaya ini menegaskan Pemprov DKI harus memikirkan dan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut. Sebab, ia tidak ingin kebijakan itu menimbulkan masalah baru.

"Jangan sampai maksud baik Pemprov DKI melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, tetapi memunculkan masalah lainnya," tandas Anis.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020. Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi. Dalam Pasal 17 Pergub tersebut diatur sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.

Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil. Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

"Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.

Namun, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.

Pengendara yang dikecualikan pada sistem ganjil genap adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, dan kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian.

tag: #ganjil-genap  #psbb  #dki-jakarta  #new-normal  #anies-baswedan  #anis-byarwati  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement