Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 11 Jun 2020 - 07:05:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal RUU Pemilu, Jazuli: Demokrasi Indonesia Harus Naik Kelas Menghadirkan Pemimpin Berkualitas

tscom_news_photo_1591833947.jpg
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi II DPR RI sedang menyusun draf RUU Pemilu dan memasuki tahap penyampaian usul/masukan Fraksi-Fraksi. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan Fraksi nya mengajukan sejumlah usulan sekaligus catatan kritis atas isu-isu krusial draf RUU Pemilu yang sedang disusun dengan berpijak pada sejumlah argumentasi.

"Fraksi PKS ingin RUU Pemilu ke depan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas. Rakyat semakin cerdas sebagai pemilih," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

"Sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan kritis PKS, antara lain pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi/keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi terutama amanat anti KKN atau politik bersih," tambah Jazuli.

Selanjutnya, Jazuli menjelaskan usul resmi Fraksi PKS terhadap sejumlah isu krusial yaitu: Pertama, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ia menyampaikan tidak ada sistem yang ideal, tapi sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat

"Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya. Inilah semangat yang kita perjuangkan sejak reformasi 1998," ucapnya.

Fraksi PKS, kata Jazuli menyadari negativitas sistem pemilu apapun (baik terbuka atau tertutup) adalah praktik politik uang atau jual beli suara. Maka bersama dengan pemberlakuannya perlu ditekankan sistem integritas pemilu dengan aturan politik uang yang semakin ketat, pendidikan dan kampanye antipolitik uang yang semakin kuat serta penegakan hukum yang tegas.

"Pada bagian lain, perlu dibangun sistem dan mekanisme pertanggung jawaban konstituen aleg terpilih yang semakin terlembaga. Fraksi PKS DPR antara lain mewujudkan hal itu melalui program "hari aspirasi rakyat" dimana rakyat diterima terbuka di kantor DPR dan DPRD seluruh Indonesia dan setiap anggota dewan PKS wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi konstituen. PKS membuat sistem agar setiap aleg PKS tidak bisa berkelit dari tanggung jawab konstituensi," tegasnya.

Kedua, lanjut ia, Parliamentary Threshold DPR 5%. PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Akan tetapi hal itu harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi. Dengan demikian secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri. Baik masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya.

"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5%, naik 1% dari pemilu yang lalu," kata Anggota DPR Dapil Banten II ini.

Ketiga, Presidential Threshold 5%. Fraksi PKS mengusulkan agar presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.

Argumentasinya, pertama, Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat.

Kedua, lanjut pria akrab di sapa ustad ini semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu.

"Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon," ucapnya.

Keempat, Alokasi Kursi 3-10 (DPR) 3-12 (DPRD). Alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik, sehingga tidak perlu diubah.

Kelima, Metode Konversi Suara Menjadi Kursi Saint Lague Model (SLM). Metode yang digunakan dalam pemilu 2019 ini sudah cukup baik, perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak. Selain itu lebih berkeadilan/proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi sehingga tidak perlu diubah.

Keenam, Penyederhanaan Proses Rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano).

Hal lain, menurut Jazuli Juwaini, Fraksi PKS juga menyoroti perbaikan dalam integritas dan independensi penyelenggara pemilu, perbaikan penyelenggaraan sengketa hasil pemilu melalui pembentukan badan peradilan pemilu yang terintegrasi, soal pembiyaan serta menata keserentakan pemilu supaya makin efektif dan efisien.

tag: #jazuli  #pks  #revisi-uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement