JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menyambut hari Bhayangkara ke 74 jatuh setiap tanggal 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia membuat program baru. Yaitu: pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru gratis secara nasional. Artinya yang mengurus pembuatan SIM baru dari Sabang sampai Merauke tidak dikenakan bayaran.
Rapi perlu diketahui yang tidak dikenakan biaya hanya biaya pembuatan SIM, sedangkan biaya tes kesehatan tetap diberlakukan.
SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji.
Namun demikian pembuatan SIM gratis hanya berlaku bagi warga yang kurang mamu, pengemudi ojek, dan supir angkutan umum.