JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah jauh-jauh hari mengendus adanya masalah dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejak RUU itu menggema di DPR, PAN tak langsung menerima begitu hanya karena RUU itu mengusung nama Pancasila.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan fraksinya tak ketinggalan memberi catatan kritis terhadap RUU HIP. Catatan paling krusial yang ikut dipermasalahkan PAN adalah kekosongan ketentuan hukum dalam RUU HIP yang hingga saat ini belum mencantumkan TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsiderans.
“FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring terdengar," katanya kepada TeropongSenayan, Jumat, 19 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
> Simak Pembukaan Acara Teropong Parlemen Award 2020
Ketua DPP PAN ini membantah soal dugaan beberapa pihak yang menyatakan RUU tersebut tak mengabdi masalah. Justru, saat dirinya mengikuti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang salah satunya menyampaikan pandangan fraksi terhadap RUU h
HIP, beberapa catatan PAN mengenai masalah RUU itu telah disampaikan.
"Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi," tegasnya.
“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyatannya," tambahnya lagi.
Menurutnya, semua fraksi sudah memberikan masukan terhadap RUU HIP. Kendati antar fraksi memiliki pandangan yang berbeda-beda, ia meyakini pembahasan RUU HIP tak akan berlanjut, terlebih di saat pandemi ini.
Sebab, pemerintah sendiri sudah menyatakan sikapnya tak akan mengambil bagian dari pembahasan RUU yang dicanangkan pertama kali oleh Badan Legislasi DPR itu.
"Menurut saya, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda. Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas," pungkasnya.
TEROPONG JUGA:
> Respons RUU HIP, Amin Ak: Ciri Masyarakat Pancasila adalah Berketuhanan