JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menunda penyelenggaraan tahapan pilkada pada Maret lalu. Namun pasca Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah bersama KPU dan DPR sepakat menggelar kembali pesta demokrasi tingkat daerah itu.
Dikarenakan pilkada akan dilaksanakan di tengah pandemi, mau tak mau KPU harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan mendapatkan rekomendasi agar penyelenggaraan pilkada digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Semua itu diupayakan agar Pilkada yang sempat tertunda dapat kembali digelar pada tahun 2020 ini.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan ada empat alasan mengapa pilkada serentak urgen digelar pada 9 Desember 2020 meski saat ini wabah korona masih berlangsung.
Pertama, KPU hendak menjalankan amanat peraturan yang berlaku. Karena sebelumnya sempat terancam batal, Sandi mengatakan pilkada tetap dilanjutkan karena sesuai keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.
"Untuk rekomendasi dari gugus tugas, surat yang disampaikan dijelaskan pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya di Jakarta, Ahad, 21 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
> Teddy Setiadi Ingatkan 2 PR KPU pada Pilkada: Protokol Kesehatan dan Partisipasi Pemilih
Alasan kedua, menurut Sandi, jika pilkada harus dilanjutkan setelah pandemik berakhir, maka saat ini tidak ada satu pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir. Dengan perkiraan seperti itu, maka pemerintah bersama pihak terkait memutuskan pilkada 2020 tetap diselenggarakan di tahun awal gelaran itu ditentukan.
Alasan ketiga, lanjut Sandi, yakni terkait hak konstitusional memilih dan dipilih. Pilkada merupakan periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang tentunya harus dilaksanakan. Jika harus ditunda ke tahun berikutnya, maka kepala daerah inkumbun akan mendapat jatah kepemimpinan lebih lama dari biasanya.
"Alasan ke empat, soal tata kelola anggaran, ini juga mesti harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya, red)," katanya.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan anggota KPU, Viryan Aziz. Ia juga mengungkapkan amanat peraturan sebagai alasan mengapa pilkada tetap akan digelar di tengah pandemi.
Setiap langkah yang diambil KPU kata dia harus berlandaskan aturan hukum dan dasar yang jelas. Di masa pandemi seperti sekarang, salah satu dasar terpenting yakni surat rekomendasi dari gugus tugas. Sebab, peraturan itu menjadi pertimbangan penting bagi KPU untuk memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau tidak.
Alasan lain, kata Viryan, KPU melanjutkan pilkada karena hingga saat ini belum ada satu orang atau lembaga pun yang dapat menyimpulkan kapan Covid-19 berakhir.
"Dulu berharap, ini bisa kita lanjutkan setelah Covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemi global ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu singkat, Covid-19 tidak akan hilang," jelasnya.
Alasan selanjutnya mengapa pilkada tetap digelar, saat ini Indonesia telah dinyatakan akan menuju tatanan normal baru atau new normal. Beberapa waktu lalu memang banyak aktivitas ditutup karena pembatasan sosial berskala besar, namun sejak pertengahan Juni 2020 ini pasar, kantor, rumah ibadah, dan sentra kegiatan lainnya sudah dibuka kembali aktivitasnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan new normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," kata dia.
Argumentasi lain adalah menyangkut anggaran pilkadami. Jika pilkada ditunda melewati tahun 2020, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena lewat tahun anggaran, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai Rp4,1 triliun.