Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 26 Jun 2020 - 15:05:24 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Tak Ada Lagi Tarik Ulur Pilkada 2020

tscom_news_photo_1593158187.jpg
Ilustrasi Pilkada (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi II DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu tak lagi menarik ulur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dalam rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (25/6), pihak KPU sempat risau karena tambahan anggaran Pilkada 2020 belum juga cair.

Akibatnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan jika anggaran tak juga cair lebih baik pilkada 2020 ditunda.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Mohamad Muraz, menyayangkan mengapa pemerintah tak juga tanggap terhadap permintaan KPU mencairkan anggaran tambahan pilkada. Padahal, sudah ada tahapan pilkada yang tertunda dua kali, yakni verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.

"Bukankah alternatif usulan 9 Desember 2020 itu dari KPU dan Pemerintah? Soalnya Mendagri mengulkan pemilukada 9 Desember 2020 jadi komisi 2 setuju," kata Muraz saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).


TEROPONG JUGA:

> Bukan Pilkada yang Harus Asimetris, Tapi Pendidikan Politik Bangsa yang Harus Diperbaiki


KPU sendiri pernah mengkonfirmasi bahwa penyelenggaraan pilkada 2020 jangan sampai ditunda lagi. Menurut KPU, ada empat alasan mengapa pilkada serentak urgen digelar pada 9 Desember 2020 meski saat ini wabah korona masih berlangsung.

Alasan utama karena belum ada yang tahu sampai kapan pandemi korona akan berakhir. Kedua, pilkada 2020 sudah menjadi amanat peraturan yang telah disahkan Presiden Joko. Ketiga, pilkada merupakan hak konstitusional memilih dan dipilih. Sementara yang keempat karena persoalan tata kelola anggaran.

Atas komitmen KPU itu, Muraz mengatakan sudah sepatutnya KPU tak lagi meminta pilkada 2020 ditunda. Ia pun meminta agar pemerintah turut berkomitmen menjalankan tugasnya mencairkan anggaran agar tak ada lagi wacana penundaan pilkada.

"Karena itu, komisi 2 minta pemerintah dan KPU segera melaksanakan tugasnya masing-masing," ujarnya.

Kepada KPU dan Bawaslu, kata Muraz, Komisi II juga meminta segera menerbitkan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.

"Sosialisasikan tahapan laksanakan sesuai rencana. Urusan kekurangan dana yang disepakati jadi kewajiban APBN segera tagihkan," katanya.

tag: #pilkada-2020  #kpu  #bawaslu  #komisi-ii  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement