JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Akhir-akhir ini Menteri ESDM Sudirman Said sedang menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan atas ulahnya yang berani menikmati fasilitas pesawat jet pribadi milik Petral.
Atas ulahnya itu, negara harus membayar sebesar Rp 471 juta karena menyewa pesawat jet tersebut untuk kepentingan Menteri Sudirman.
Seperti diketahui bahwa, kepergian pejabat negara ke luar negeri diatur dalam Inpres No. 11/2005 dan Keppres No. 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. Di dua aturan tersebut disebutkan, perjalanan pejabat negara keluar negeri harus lebih dulu mendapat izin dari Presiden.
“Pertanyaannya, apakah acara Presiden tanggal 9 Maret 2015 adalah acara yang mendadak, sehingga Pak Menteri tidak tahu, dan baru tahu setelah staf Pak Jokowi telepon?” ungkap pengamat kebijakan energi nasional, Yusri Usman dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2015).
Menurutnya, ada keanehan dalam kasus ini. Jika Menteri Sudirman mengaku baru mendapat undangan via telepon setelah Jokowi berada di Lhoksemawe. Kalau memang demikian berarti ada ketidakharmonisan komunikasin antara istana dan kementerian.
"Jokowi hadir di Serambi Mekah adalah dalam rangka peresmian Regasifikasi LNG Arun.Pak Faisal Basri menyatakan perjalanan Menteri ESDM ke Lhoksemawe adalah kegiatan mendesak. Apa betul, Menteri ESDM tidak tahu agenda perjalanan Presiden?” katanya.
Karena itu Menteri Sudirman harus memberikan klarifikasi ke DPR agar semuanya terang dan jelas. (ai)