JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PAN Guspardi Gaus meluapkan kemarahanya atas ketidakhadiran (absennya) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/06/2020).
Anggota Komisi II DPR RI ini sangat menyayangkan ketidakhadiran Yasonna dalam Rapat Kerja Tingkat Satu yang digelar Senin (29/6) bersama komisi II dan Mendagri.
Dalam Rapat kerja ini seharusnya Menkumham bisa mendengarkan pandangan mini Fraksi sebagai sikap akhir terhadap rancangan UU tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2020 tentang perubahan ke tiga atas UU 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
“Presiden telah menugaskan kepada dua kementrian yaitu Kemendagri dan Kemenhumkam untuk mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Tingkat Satu bersama Komisi II DPR RI. Kehadiran Kemendagri tidak dapat mewakili ketidakhadiran Menkumkham. Padahal Raker amat penting,” ujar Guspardi saat menyampaikan aspirasinya di Komisi II, Senin (29/06/2020).
Secara keras Guspardi juga mengatakan ketidakhadiran Yasonna dalam rapat bersama tersebut sebagai bentuk penghinaan dan juga pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Ini bisa diartikan pelecehan terhadap lembaga DPR dan mempertanyakan Komitmen dan keseriusan Menkumham dalam menyikapi persoalan terkait pengesahan UU yang penting terkait pilkada serentak 9 Desember 2020. Padahal usulan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang dari Pemerintah,” katanya.
Menurutnya, agenda rapat Komisi II DPR RI hari ini sangat penting, Sehingga harus dihadiri oleh menteri terkait guna membahas Pilkada 2020 mendatang.
"Tapi, tidak dihadiri lengkap oleh utusan Pemerintah maka saya meminta kepada komisi II untuk menunda Raker dan menggagendakannya dalam waktu dekat serta meminta kemenkumham harus menghadirinya,” tegasnya.