JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ingat kisah anak yang mengadukan ibu kandung di NTB? Cerita ini viral di medsos karena polisi menolak laporan tersebut dan meminta anak tersebut sujud kepada ibunya. Kasus ini akhirnya tidak ditangani polisi. Tapi, kini ibu itu (Khalsum) balik melaporkan anaknya (Mahsun), ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kalsum didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan pada Rabu (1/7) siang, secara resmi melaporkan Mahsun, anak semata wayangnya ke Polda NTB. "Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri," ujarnya.
Untuk dugaan penggelapan harta warisan, jelas Anton, dasar laporannya sesuai dengan penjualan tanah seluas 40 are (4.000 m2), peninggalan almarhum suami Kalsum yang dijual oleh Mahsun seharga Rp240 juta.
Dalam perkara tanah tersebut, Khalsum dikatakan tidak mendapatkan hak sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau dalam hal pembagian warisan, yang seharusnya mendapatkan setengah dari nilai harta warisan. "Jadi tanah itu dijual seharga Rp240 juta yang disebut terlapor hasil jual tanah seluas 40 are. Seharusnya klien kami ini mendapatkan setengah dari hasil penjualan, tapi dimana uang tersebut, tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp15 juta dan uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor," ucapnya.
Dalam laporan ini pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum Mahsun. “Ada beberapa barang bukti yang dapat menguatkan perbuatan Mahsun ini. Untuk kasus dugaan menyebarkan berita bohong ada bukti video yang disebar ke media sosial. Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan ada beberapa surat jual beli tanah. Disamping itu ada juga bukti yang lain yang tidak dapat kami sebutkan semuanya,” katanya.
Dengan laporan ini, Kalsum berharap dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian. Niatnya selain untuk melindungi diri karena sering disakiti anak semata wayangnya tersebut juga karena ingin agar anaknya bisa berubah. “Hitung-hitung adek lalo sekolah lek kantor polisi adek sak sadar. (Hitung-hitung biar sekolah di kantor polisi agar sadar,” ungkap Kalsum dengan bahasa Sasak.
Terhadap laporan tersebut, Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. “Coba nanti saya cek dulu,” ungkapnya kepada media.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepedah motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh Ibu kandungan.
"Laporan anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyarankan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina. AKP Priyo Suhartono akhirnya mendapat penghargaan dari Kapolda NTB karena sikap arifnya itu.