Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 03 Jul 2020 - 16:44:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasir Djamil Minta Usut Kasus Pemalsuan Label SNI

tscom_news_photo_1593769477.jpg
Nasir Djamil Anggota Komisi III (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Hal ini terkait penyidikan kasus pemalsuan
label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Triliun, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya, lantaran penuntasannya juga tidak transparan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.

"Dugaan tipikor 2,7 triliun bukan angka yang kecil," ujar Nasir di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Politisi senior asal Aceh ini meminta pihak kepolisian agar segera melanjutkan proses hukum, sehingga mendapat kepercayaan masyarakat.

"Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," ujar Nasir.

Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, S.H., LL.M mengkritik kasus yang mandeg ini.

Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2020)

Poengky mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," tuturnya.

Selain itu Poengky menambahkan, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," pungkas Poengky.

tag: #pks  #nasirdjamil  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement