JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih terus menuai polemik sekalipun pembahasannya telah dihentikan.
Bahkan ada usulan agar RUU ini berubah nama yang awalnya RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) pun turut dikritisi.
Hal yang mengkritisi hal itu adalah Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS. Kaban, yang menuturkan kalau usulan dari PDIP agar RUU HIP berubah nama jadi RUU PIP merupakan sebuah kelicikan dalam berpolitik.
“Usulan PDIP mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP suatu kelicikan politik,” tuturnya dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Selasa (07/07/2020).
Selain itu, Kaban mengatakan bahwa usulan juga menjadi tanda pengakuan PDIP bahwa RUU HIP bertentangan dengan amanat UUD 1945, yaitu mengubah dasar NKRI.
Pasalnya, kalau dasar negara Indonesia yaiti Pancasila merupakan sesuatu yang sudah harga mati dan tidak bisa ditawar tawar lagi dengan hal apapun.
“Makar dasar negara di depan mata. NKRI dengan falsafah dasar negara Pancasila final,” pungkasnya.
RUU HIP yang diusulkan oleh Fraksi PDIP di DPR beberapa waktu lalu ini terus mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak.