JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan mengapa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang hingga ia sendiri berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Dari hasil pengamatannya, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK sampai bisa memperpanjang paspor serta membuat data pribadi lainnya akibat red noticenya sudah di cabut oleh Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia pada 13 Mei 2020.
Terhadap hal tersebut, Wihadi mempertanyakan pencabutan red notice Djoko Tjandra yang sudah buron sejak 2009 itu. "Yang harus kita dalami adalah atas permintaan siapa NCB itu mencabut red notice dan kenapa NCB mencabut red notice itu?," kata Wihadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis, 9 Juli 2020.
Teropong Juga:
> Kerahkan Lima Institusi, Mahfud Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan red notice hanya bisa dicabut atas sepengetahuan Kejaksaan dan Pengadilan.
"Harus dipertanyakan kalau red notice dicabut oleh NCB, apakah ini sepengetahuan Jaksa, pengadilan? Karena status Djoko sudah terpidana. Ini lah yang mesti harus kita lihat pangkalnya," jelasnya.
Wihadi Wiyanto
Ia mengimbuhkan Komisi III DPR akan memanggil Polri untuk mempertanyakan masalah ini. "Kita juga akan pertanyakan kepada Polri masalah surat NCB yang mencabut red notice Djoko Tjandra," pungkasnya.