JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Pengurus Harian YLKI, Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Ketua Umum ATSI, dan Ketua Umum APJII.
RDPU tersebut membahas terkait Prinsip dan Konsep Pelindungan Data Pribadi dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengatakan kalau pada dasarnya RUU PDP ini mengikat pada dua sektor yang saling beriringan satu sama lain yakni sektor Publik dan Privat.
Untuk itu, Legislator muda ini meminta kalau isi kandungan RUU PDP harus dilakukan secara terukur dan jangan sampai melahirkan Abuse Of Power.
"RUU PDP ini mengikat sektor privat dan publik, ini akan jadi sulit misalnya untuk sektor publik kalau mereka harus mengawasi diri sendiri jangan sampai ada abuse of power," kata Farah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (09/07/2020).
Farah yang juga Politisi PAN ini menuturkan dalam pembahasan RUU PDP dibutuhkan komisi penggagas independen yang bertujuan supaya tetap menjaga profesionalitas dalam pembahasan RUU tersebut.
"Dibutuhkan komisi pengagas independen agar profesionalitas terjaga, selain itu harus disiapkan pula sanksi yang tepat bila ada penyalahgunaan dalam sektor publik," tuturnya.
Menutup pernyataanya, Farah menyatakan kalau pembentukan lembaga independen tersebut disetujui perlu dipersiapkan secara efektif karena menggunakan anggaran negara.
"Selain lembaga independen ini akan dibentuk dan apabila kemudian disetujui, pembentukan lembaga ini harus dilakukan dengan konsep dan proses yang efektif karena menggunakan anggaran negara," pungkasnya.