JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mempertanyakan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR siang tadi. Pasalnya Pimpinan DPR menyatakan DPR bersama Pemerintah akan membahasnya jika telah menerima masukan dari publik secara luas.
Jazuli mempertanyakan konsep RUU BPIP ini apa statusnya? Apakah RUU baru inisiatif Pemerintah atau DIM dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik? Lalu bagaimana status RUU HIP, apakah jalan terus atau dibatalkan?
"Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang hari ini datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik: bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).
Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Ternyata baru diketahui Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP. Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajakukan Pemerintah?
"Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri. Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada Fraksi-Fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan Pemerintah," terang Jazuli.
Fraksi PKS sendiri tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Seharusnya pimpinan dewan merespon penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi covid-19.
"Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk didrop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," ungkapnya.
Fraksi PKS, lanjut Anggota Komisi I DPR ini, berpendapat kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU nya serta siapa pengusulnya.