Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sunday, 19 Jul 2020 - 10:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB: RUU BPIP Lebih Baik Dicabut Kalau....

tscom_news_photo_1595122950.jpeg
Konpres DPR-Pemerintah terkait pengubahan RUU HIP menjadi RUU tentang BPIP, Kamis (16/7). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun pemerintah dan DPR sepakat RUU BPIP tidak dibahas dalam waktu dekat.

Sayangnya, RUU HIP belum dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024. Sebab itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta RUU HIP dicabut dari prolegnas.

Menurutnya, hal terpenting dari RUU BPIP ini adalah tidak menerjemahkan Pancasila.

Ia menjelaskan, Pancasila merupakan ideologi yang tidak bisa di terjemahkan ke dalam bahasa Undang-Undang (UU). Sehingga sifatnya harus bisa mengakomodir semua kepentingan. Sehingga FPKB sependapat dengan Nadhlatul Ulama (NU) menolak RUU HIP karena bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia serta tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya.

"Kita pasti tidak beda jauh dengan NU. Lebih baik Pancasila itu tidak di tekniskan, sehingga justru mengecilkan membuat rigid jadi susah bergerak. Kalau RUU BPIP arahnya cuma untuk dasar untuk BPIP bisa bekerja, itu tidak masalah. Jangan sampai menerjemahkan Pancasila dan sebagainya," kata Eem saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2020.

"Kalau RUU BPIP tidak bertentangan, lebih baik RUU HIP dicabut. Tetapi kita harus lihat dulu RUU BPIP itu seperti apa. Kita lihat kalau sampai ke penerjemahan substansi, tidak perlu," sambungnya.

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz


Anggota Komisi V DPR ini menegaskan bahwa Pancasila sudah mendarah daging bagi rakyat Indonesia karena sudah menjadi ideologi negara. Maka dari itu ideologi negara tidak bisa diubah-ubah maupun diterjemahkan.

"Pancasila kan itu ideologi, harus lebih fleksibel. Bisa mengakomodir semua kepentingan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan saat Mahfud menemui Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7).
Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.

"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Saya serahkan secara resmi," kata Mahfud

Puan pun menerima surat yang dibawa oleh Mahfud tersebut. Ia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat. Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP," kata Puan.

tag: #ruu-haluan-ideologi-pancasila  #pkb  #eem-marhamah  #baleg-dpr  #dpr  #mahfud-md  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement