Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 19 Jul 2020 - 19:25:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas! PKS Akan Kawal RUU HIP Sampai Benar-benar Dibatalkan dari Prolegnas

tscom_news_photo_1595160971.jpg
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7) lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

Dari sisi substansi, ia menjelaskan, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR.

Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah. “Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Juli 2020.

Lebih jauh anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.

“DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Mengenai sikap partainya, Anis menegaskan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Untuk itu, PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Ia mengatakan “Masyarakat membutuhkan kepastian.”

Ia mengimbuhkan, penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini.

tag: #ruu-haluan-ideologi-pancasila  #pks  #bpip  #anis-byarwati  #baleg-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement