JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung, Dedi Rohmadi dipecat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Dedi merupakan petugas sipir yang terlibat dalam peredaran 17 kilogram shabu di dalam lapas tersebut.
Pemecatan Dedi, dilakukan dalam upacara di Kementerian Hukum dan HAM, dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi. Mualimin langsung mencopot seragam berwarna biru muda dan baret yang dipakai oleh Dedi Romadi.
"Saya tidak memberi toleransi bagi yang salah, siapa yang melanggar layak diberi sanksi berat seperti penyalahgunaan wewenang, " ujar Mualimin saat memberikan sambutannya mewakili Menteri Yasonna, Jakarta, Senin (01/05/2015).
Dedi resmi dicopot oleh Menkumham dengan menandatangani SK pemecatan dengan Nomor MHH 511 KP 003 Tahun 2015 tentang Hukuman Disiplin.
Saat upacara pencopotan, staf tingkat 1 golongan B itu terlihat pucat dan tegang. Bahkan, ketika usai upacara Dedi hanya diam saja ketika ditanya wartawan. Dedi langsung digiring ke mobil tahanan BNN dikawal tiga petugas.(ss)