JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan Komisi II DPR menginginkan Evi Novida Ginting Manik dikembalikan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya memberhentikan Evi diharapkan dapat mengembalikan kembali posisi Evi.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
"Komisi II DPR sih ingin agar Putusan PTUN bisa mengembalikan posisi Evi Ginting sebagai Komisioner KPU RI," kata Saan kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Komisi II DPR, kata Saan, sudah melakukan rapat mengenai kasus Evi dan memutuskan menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN. Untuk itu, menurut dia, Komisi II DPR tidak memutuskan pengganti setelah Kepres terbit, karena Evi melayangkan gugatan\.
"Justru kami memberi kesempatan Evi mencari keadilan sehingga Komisi II DPR menunggu Putusan PTUN. Kami akan bahas lagi karena sudah keluar putusan PTUN," ujarnya.
Saan menuturkan, saat ini keputusan ada di tangan pemerintah apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Namun dirinya berharap Putusan PTUN itu bisa mengembalikan posisi Evi sebagai Komisioner KPU RI.
Saan Mustofa
Menurutnya, Komisi II DPR meminta agar Putusan PTUN tersebut segera dieksekusi dan pihaknya akan segera rapat membahas putusan tersebut.
Sementara Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Meski putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar putusan PTUN sepenuhnya.
"Ya berharap demikian (Presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya," kata Evi kepada wartawan.
Gugatan Evi Novida terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh PTUN. Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan DKPP yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya, PTUN menyatakan, mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.