JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebagai fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati memandang kategori pegawai yang hendak disasar pemerintah belum jelas. Menurutnya, jika pemerintah ingin membantu para pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah harus memetakan sektor mana saja yang akan diberikan insentif.
"Yang menjadi pertanyaan adalah pegawai/karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini? Berapa besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini? Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta," kata Anis saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Anis mengatakan pemerintah juga harus memprioritaskan untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK. Sebab, merekalah yang justru perlu dibantu karena sudah kehilangan pekerjaan. Ia mengutip catatan Kemenaker yang menunjukan bahwa pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang.
Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menyebut warga yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa.
"Pertanyaan berikutnya, seberapa jauh insentif ini dapat menaikkan daya beli masyarakat? Apalagi, salah satu penyebab daya beli masyarakat turun adalah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok," kata Anis.
"Pemerintah harus ada upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok," tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Lebih lanjut Anis menilai persoalan lain seperti kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg juga bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Sementara untuk kalangan menengah juga pasti cukup terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS
"Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat justru malah hanya untuk menutup kenaikan2-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga dan lain-lain," tandas anggota Badan Legislasi DPR ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).