Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 01 Jun 2015 - 16:24:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Sebut KPU Harus Patuh Putusan Pengadilan Negeri

6720141023_033915_yusril-ihza-mahendra-ensiklopedia-ui-ac-id.jpg
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Gus Dur, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Gus Dur, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentaati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kaitan dengan silang pendapat kubu mana yang berhak menandatangani pengajuan calon Pilkada serentak 2015 mendatang, menurut Yusril, KPU tinggal mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa kepengurusan pusat DPP Partai Golkar sesuai SK Menkumham hasil Munas Ancol dinyatakan status quo. Sehingga segala keputusannya tidak berefek hukum sama sekali," kata kuasa hukum ARB, Yusril usai sidang di PN Jakarta Utara, Senin (01/06/2015).

Putusan tersebut, jelas Yusril, bisa menjadi dasar yang kuat bagi KPU, untuk mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar yang dapat mengajukan calon dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini.

"Harusnya begitu. KPU harus menaati putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya putusan sela," katanya.

Pakar hukum tata negara ini juga menolak pendapat KPU yang menyebut bahwa yang diakui KPU nanti adalah berdasarkan pada SK Menkumham terakhir.

"Alasannya dua, pertama putusan PTUN yang menyatakan pelaksanaan putusan SK tersebut ditunda. Kedua, hari ini makin tegas bahwa kepengurusan DPP Golkar kembali pada kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjennya," jelas Yusril.

Apalagi, tambah Yusril, majelis hakim juga menyatakan, guna mencegah kevakuman kepemimpinan di tubuh Partai Golkar, misalnya dalam menentukan Pilkada serentak 2015, atau melakukan pergantian anggota DPR dan pimpinan daerah, maka harus melalui kepengurusan hasil Munas Riau.

"Jadi, tidak bisa KPU mengatakan pakai SK Menkumham yang terakhir. Tapi putusan pengadilan negeri itulah yang harus ditaati oleh semua pihak termasuk KPU," katanya.

Putusan sela, kata Yusril, kekuatannya sama seperti putusan final. Harus ditaati sebelum ada putusan final atau yang mengubahnya.

"Putusan sela maupun putusan akhir, semuanya merupakan putusan pengadilan yang wajib ditaati oleh semua pihak," pesan Yusril. (ai)

tag: #KPU  #Partai Golkar  #Pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement