Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Sabtu, 08 Agu 2020 - 11:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Muda Imbau Masyarakat Lebih Waspada Soal Maraknya Kasus Pembobolan Rekening ATM Lewat Setruk

tscom_news_photo_1596859313.JPG
ilustrasi pencurian uang ATM (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Industri perbankan tanah air kembali mendapat sorotan pasca terungkapnya kasus pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan informasi yang tercantum pada setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Menanggapi hal tersebut, Legislator Muda Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengimbau masyarakat dan industri perbankan untuk lebih waspada dalam setiap transaksi yang dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak
bertanggung jawab.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi dalam setiap transaksi. Apalagi kasus ini bermula dari sesuatu yang kita anggap "enteng" tetapi justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan tindakan kriminal," ujar Puteri kepada TeropongSenayan.com, Sabtu (08/08/2020).

Oleh karena itu, Politisi Golkar ini menuturkan kalau kasus ini wajib didalami lebih lanjut karena rawan akan menurunkan kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri
perbankan,” tuturnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, Perbankan Indonesia berkewajiban untuk menjalankan usahanya dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Salah satunya dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer. Prinsip tersebut harus dituangkan dalam prosedur manajemen risiko dan uji
tuntas nasabah yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan agar setiap transaksi sesuai profil nasabah.

“Yang perlu ditingkatkan adalah kewajiban bank untuk meneliti dan meyakini kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung identitas calon nasabah. Jika bank tidak dapat meyakini identitas atau menduga penggunaan identitas atau informasi pribadi yang diragukan kebenarannya, maka bank wajib menolak untuk melakukan transaksi dengan nasabah yang tidak memenuhi ketentuan,” imbuh Puteri.

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR RI itupun mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi perbankan untuk lebih
memperketat sistem verifikasi nasabah dalam setiap transaksi.

Khususnya, kata Puteri yang berkaitan dengan penarikan dana maupun pembukaan rekening. Selain itu, perbankan juga perlu memaksimalkan sistem manajemen risiko perbankan termasuk program pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan prinsip
mengenal nasabah secara berkala dan berkesinambungan.

“Pihak-pihak terkait perlu menyelidiki lebih lanjut bagaimana oknum mendapatkan informasi pribadi korban sehingga dapat dipalsukan. Termasuk meneliti apakah terdapat kelemahan dalam sistem
keamanan perbankan yang perlu diantisipasi," katanya.

Puteri menambahkan bahwa Perbankan pun perlu terus memperkuat dan meningkatkan sistem keamanannya, termasuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap keamanan bertransaksi di ATM.

"Yang terpenting juga, edukasi terkait penggunaan metode pengamanan rekening, seperti pin atau password, yang benar kepada nasabah,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Puteri mengimbau masyarakat untuk tidak membuang setruk ATM sembarangan dan menganjurkan untuk mulai beralih memanfaatkan layanan transaksi perbankan digital seperti mobile banking, SMS banking, atau internet banking.

“Ke depan, kita perlu lebih waspada terhadap setiap transaksi perbankan yang kita lakukan, serta penggunaan atau penyimpanan informasi pribadi dalam berbagai platform digital. Maraknya kejadian kebocoran data ini menunjukkan urgensi pengaturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen
atau nasabah yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan kejadian ini menjadi suatu masukan penting dalam pembahasan RUU tersebut,” tutupnya.

tag: #dpr  #puteri-komarudin  #prolegnas-2020  #kriminalitas  #partai-golkar  #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...