JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi PKS Tifatul Sembiring mengatakan kalau adanya Presidential Threshold 20 persen membuat partai kecil sulit untuk calonkan presiden berdasarkan pilihannya.
Tifatul juga menyinggung mengenai mekanisme pencalonan presidena dengan memaparkan pasal 6 ayat 2 yang tertera pada UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan partai politik dan gabungan partai politik berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden semua parpol bisa mengajukan calon.
"Jadi secara aturan tidak ada syarat 20 persen di sana, itu hanya strategi partai besar saja agar partai kecil tidak bisa mencalonkan kandidatnya," kata Tifatul ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (09/08/2020).
Anggota Komisi VII DPR RI tersebut juga menuturkan kalau penyederhanaan jumlah kandidat pada pilpres di tanah air belum cocok.
Pasalnya, urai Tifatul kalau Negara Indonesia yang memiliki luas dengan 17 ribu pulau, terdapat 800 lebih suku dan ditambah bahasa yang beragam.
"Ini belajar dari pilpres 2019 Indonesia terbelah begitu keras karena hanya ada dua pasang calon," tuturnya.
Menutup keteranganya, Mantan Menteri Kominfo itu melihat kendati saat ini masih 2020 tapi pembahasan soal pilpres 2024 sudah harus dimulai karena empat tahun itu sebentar.
"Masa itu amat cepat berlalu, saya saja jadi Menteri Kominfo lima tahun rasanya sebentar saja," pungkasnya.