JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah artis, selebritas medsos hingga para influencer diketahui telah melakukan "promosi" Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meminta para artis tersebut untuk tidak menjadi corong kekuasaan saja namun harus peka terhadap kondisi masyarakat.
Ahmad Taufan mengatakan bahwa mempromosikan sesuatu tentu bukan menjadi sesuatu yang dilarang bagi artis, influencer atau siapapun.
Namun, Kata Taufan alangkah baiknya apabila para artis yang notabene memiliki banyak pengikut itu bisa mempromosikan keadilan bagi bangsa.
"Ingat cita-cita proklomator kita, cita-cita para pendiri bangsa ini dulu adalah keadilan. Jadi kalau keadilan justru tidak dipromosikan oleh satu kebijakan yang diusulkan pemerintah mestinya mereka kritis," kata Taufan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/08/2020).
Taufan menyatakan kalau para artis tersebut seharusnya melihat perspektif RUU Ciptaker dari berbagai sudut pandang karena hal itu bisa juga merugikannya karena menjadi bagian dari masyarakat juga.
Public Figure harus mau mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat semisal buruh, pegiat lingkungan, tokoh adat masyarakat, hingga pemuka agama yang juga merasa dirugikan dengan adanya RUU Ciptaker tersebut.
"Jadi dia tidak sepihak saja menjadi corong dari kekuasaan. Public figure kan harusnya menjadi corong dari seluruh kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, diketahui kalau sederet artis seperti Gritte Agatha, Gofar Hilman, Gading Marten, hingga pedangdut seperti Cita Citata dan Inul Daratista menjadi nama-nama yang menggaungkan RUU Ciptaker kepada masyarakat.
Iming-imingnya, dengan rencana itu, banyak lapangan pekerjaan yang tersedia namun kenyataannya ada beberapa hal dari bagian RUU Cipta Kerja itu yang dianggap justru merugikan rakyat kecil.
Dalam klaster ketenagakerjaan misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan salah satu dampaknya adalah hilangnya pesangon.
Sebab, RUU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas, sehingga mereka tak perlu pesangon.