JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penambahan masa reses dari empat kali dalam setahun menjadi lima kali bagi anggota DPR periode ini membuat DPR terkesan banyal liburnya. Apalagi setiap kali masa reses rata-rata sebulan.
Kenyataannya banyak RUU yang tidak tertangani. Bahkan dalam satu semester pertama DPR periode 2014-2019, tidak ada RUU yang dari awal dibahas DPR diselesaikan menjadi UU. Kalau pun ada hanya pengesahan dari Perppu menjadi UU atau APBNP saja.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani setuju masa reses diperpendek.
"Masa reses sebaiknya memang diperpendek, saya kira dua minggu saja cukup masa resesnya," kata dia di Jakarta, Selasa (02/06/2015).
Lebih lanjut Arsul mengatakan bahwa produk RUU yang belum terselesaikan, dapat cepat dibahas dan bisa selesai sebelum masa reses berikut. DPR harus punya target penyelesaian RUU setiap masa sidang.
"Pimpinan Baleg sudah surat kepada pimpinan DPR agar di akhir masa sidang ke empat ini, semua komisi sudah menyerahkan draft RUU terutama yang menjadi insiatif DPR ke Baleg," singkat dia. (ss)