Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 19 Agu 2020 - 05:39:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat! Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama

tscom_news_photo_1597776587.jpeg
Kalender Agustus 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai hari cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

"Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa, 19 Agustus 2020.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.

tag: #tahun-baru-hijriah  #pratikno  #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement