JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 25/2020 dinilai hanya sekadar gimmick Mendikbud Nadiem Makarim.
Politisi PAN Zita Anjani mengatakan kalau kebijakan tersebut berkenaan dengan polemik pembayaran uang kuliah di tengah pandemik Covid-19.
Zita menyatakan ada empat bentuk keringanan yang ditawarkan Kemendikbud seperti mencicil UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa.
Namun untuk mendapatkannya, mahasiswa harus terlebih dahulu mengajukan diri dan keputusan akhir pun tergantung penilaian pihak kampus.
Menanggali hal ini, Zita menilai merasa kebijakan Mendikbud Nadiem aneh lantaran selama pandemik, kampus ditutup dan penggunaan gedung, AC, dan lain-lain tidak terpakai.
"Tapi UKT masih disuruh cicil, ditunda pembayarannya, atau diringankan maksimal 50% dan otoritasnya balik ke kampus masing-masing. Jelas ini sama sekali tidak membantu," kata Zita ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/08/2020).
Zita menegaskan bila berniat membantu, harusnya biaya UKT digratiskan atau didiskon dan mahasiswa tidak perlu ada pengajuan ke pihak kampus.
"Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa di Indonesia kampus swasta jumlahnya lebih banyak dari yang negeri. Maka tidak adil bila Permendikbud 25/2020 hanya diperuntukkan bagi PTN.
"Saya dapat info kalau ada mahasiswa yang melaporkan Mas Menteri ke Komnas HAM, ini artinya kecewanya mereka sudah sangat dalam terkait kebijakan yang tidak berpihak," tuturnya.
Zita juga menilai kebijakan Nadiem Makarim soal UKT bisa berlaku untuk semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia dengan besaran yang jelas.
"Saya berharap UKT bisa betul-betul digratiskan, ada kalau ada potongan jelas berapanya dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia," tandasnya.