JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR mendukung langkah KPK yang akan mengajukan banding terkait putusan pra peradilan mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK Hadi Pernomo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK wajib banding menurut kajian hukum, apa yang akan dilakukan KPK tepat. Dan itu harus. MA juga sudah membuka diri bila diajukan PK kalau ada dugaan penyelundupan hukum," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (02/06/2015).
Arsul juga menengarai adanya keputusan yang melampaui kewenangan hakim yang mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo. Karena, kata Arsul, hakim tidak diperkenankan mempertimbangkan keabsahan penyidik.
"Itu bukan kewenangan hakim praperadilan. Kalau hakim Arswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas pada dua alat bukti awal, KPK kuat atau tidak. Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apa lagi tidak mendengar saksi ahli atau DPR," jelasnya.
MA , lanjut Arsul, perlu mendengarkan DPR dan pemerintah juga saksi ahli. Sehingga tidak menafsirkan sendiri. "Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri," ujar politisi PPP ini.
Banding KPK, menurut Arsul bisa mengoreksi kebijakan Hakim Aswandi. Lebih dari itu, Arsul mengatakan tanpa adanya koreksi akan ada implikasi hukum yang lebih luas.(ss)