JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), meminta Komisi pemilihan Umum (KPU) melakuan upaya peningkatan partisipasi pemilih jelang digelarnya Pilkada 2020.
Ketua Umum GMNI, Arjuna Putra Aldino, mengatakan saat partisipasi masyarakat dalam Pilkada dimungkinkan akan menurun. Penyebabnya tak lain, kata dia, karena kondisi pandemi diprediksi masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
Arjuna pun mempertanyakan bagaimana langkah KPU mengatasi hal tersebut. "Kira-kira treatment apa yang akan dilakukan oleh KPU untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Arjuna dalam sebuah diskusi bersama KPU, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan penetapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Terkait kemungkinan turunnya partisipasi pemilih, Evi mengatakan persoalan itu memang perlu diatasi segera. Ia mengatakan lembaganya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semaksimal mungkin untuk mendongkrak kembali semangat masyarakat dalam menentukan kepala daerah.
Pasalnya, tanpa partisipasi masyarakat, Pilkada 2020 hanya akan menghasilkan kesia-siaan. Untuk itu, ia pun meminta komunitas atau organisasi masyarakat, seperti GMNI, turut membantu memberikan penyadaran politik kepada masyarakat.
Evi menambahkan, di tengah keterbatasanya KPU juga mengupayakan sosialisasi dalam bentuk daring apabila pertemuan langsung tidak memungkinkan dalam kondisi tertentu.
"KPU akan bekerja keras dalam upaya menjangkau pemilih untuk mendapatkan informasi terkait pemilihan serentak lanjutan ini, dan KPU pastinya akan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan gugus tugas Covid-19 tiap daerah dan pihak kepolisian demi memastikan terpenuhnya hak pemilih," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban, mempertanyakan bagaimana nasib bakal calon Kepala Daerah yang saat ini menjadi pasien Covid-19, baik itu yabg tengah dirawat maupun sedang menjalani isolasi mandiri.
"Bakal calon atau paslon yang sedang terpapar Covid-19 dan atau menjalani isolasi madiri sehingga tidak mampu mengikuti jadwal tahapan pilkada, apakah akan dinyatakan gugur oleh KPU?" tanya Maman.
Menjawab hal itu, Evi menegaskan bakal calon yang tengah menjadi pasien Covid-19 aktif, KPU memutuskan untuk menunggu yang bersangkutan hingga sembuh. Dengan begitu, bakal calon tidak akan dianulir meski ia tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri.
"Terkait adanya dijumpai Paslon yang sedang terpapar Covid-19 dan atau sedang menjalani masa isolasi mandiri, maka proses pencalonannya terkait pemeriksaan kesehatan ditunggu sampai dipastikan bahwasanya yang bersangkutan negatif lalu dilakukan proses pemeriksaan kesehatan dan tahapan sepanjutnya." jawab Evi.
Di samping itu, Maman juga meminta pendataan terhadap warga yang sedang menjalani isolasi mandiri harus benar-benar transparan agar tidak berpotensi terjadinya penyalahgunaan kertas suara.
GMNI pun memberikan lima masukan kepada KPU terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pertama, GMNI meminta KPU bekerja ekstra di tengah hajat demokrasi yang akan digelar dalam situasi pandemi. Terutama yang menjadi pertaruhan adalah partisipasi masyarakat yang bisa terjun bebas alias angka golput yang dimungkinkan akan meningkat.
Kedua, Indonesia harus belajar dari negara lain dalam menyelenggarakan Pemilu di masa pandemi. Contoh Pemilu kota putaran kedua di Jenewa, Swiss (4 April 2020) hanya dengan pemungutan suara melalui Pos. Langkah-langkah kesehatan dan keselamatan khusus diperkenalkan dibanyak pemilu di negara lain yang diselenggarakan di masa pandemi.
Ketiga, GMNI meminta KPU menerbitkan rencana manajemen Pemilu di masa New Normal. Rencana ini mencantumkan langkah-langkah perlindungan bagi pemilih dan staf komisi pemilihan umum. Rencana tersebut mencantumkan pilihan-pilihan pemungutan suara yang tersedia dan merekomendasikan agar sebanyak mungkin pemilih memilih mengunakan layanan pemungutan suara lebih awal dan melalui pos.
Keempat, KPU juga bisa menciptakan manajemen pengaturan pemungutan suara khusus, seperti pemungutan suara keliling untuk menghindari kerumunan massa.
Kelima, KPU juga harus menyediakan pembentukan tempat pemungutan suara khusus untuk pemilih berusia 60 tahun ke atas di setiap pusat pemungutan suara.