JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, mengungkapkan kontribusi UMKM untuk pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 60 persen dari jumlah 55,2 juta UMKM yang tersebar dalam negeri. Ia mengingatkan peran UMKM tak bisa dipandang sebelah mata mengingat bentuk usaha ini menjadi salah satu yang diperhitungkan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam acara DE NGaji KULiah Forum (Dengkul Forum) yang digelar pengelola dan para pedagang Pusat Kuliner dan Kongkow (PKK) Kalisari, Sabtu 5 September 2020.
“Insya Allah jika semua pihak yang terlibat memiliki semangat dan tekun, PKK akan menjadi bagian dari kelompok UMKM yang memberikan kontribusi besar untuk perekonomian nasional,” kata Anis.
Anis menilai peran UMKM atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara dinilai sangat penting. “UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia,” katanya.
Ia menguraikan kriteria UMKM berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
Usaha Kecil adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per tahun.
Anis Byarwati
Usaha Menengah adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar per tahun.
Sedangkan Usaha Besar adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Dengan total aset yang mencapai miliaran, UMKM diyakini menjadi usaha yang mampu mengangkat ekonomi rakyat. Hanya saja, dibutuhkan kreativitas untuk menggeluti usaha model ini.
Sementara untuk klasifikasi UMKM, Anis menjelaskan ada 4 klasifikasi, yaitu pertama Livelihood Activites, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai informal. Kedua Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin terapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
Ketiga Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Keempat Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Anis memberikan 9 poin yang menjadi catatannya terkait perkembangan UMKM. Antara lain, Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, Bantuan Permodalan, Perlindungan Usaha, Pengembangan Kemitraan, Pelatihan, Pembentukan Lembaga Khusus, Pemantapan Asosiasi, Pengembangan promosi dan Pengembangan Kerjasama yang Setara.
Secara khusus politikus Partai Keadilan Sejahtera ini memberikan apresiasi kepada para pengelola dan pengusaha yang tergabung dalam PKK. Sebab, di tengah hiruk pikuk pandemi, geliat usaha mereka masih berjalan produktif untuk tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang.
“Saya berbangga untuk mereka dan juga untuk para pemuda Indonesia dimanapun berada yang berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.