Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 22:08:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaku Mutilasi di Kalibata City Mengaku Ingin Rebut Harta Korban

tscom_news_photo_1600355222.png
Konperensi pers terkait kasus mutilasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Aparat Polda Metro Jaya menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City lantaran melawan saat ditangkap. "Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).

Yusri menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27). Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan. "Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.

Pada saat bersamaan, polisi juga menangkap tersangka DAF. Namun karena DAF terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.

Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.

Motif keduanya untuk menghabisi korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.

Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020. Korban hilang dilaporkan oleh Muhammad Arief Alfian Firdaus (24).

Korban dilaporkan hilang sejak 9 September 2020, dengan tempat kejadian di Apartemen Taman Sari Semanggi dan kantor Pancoran.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



tag: #pembunuhan  #polisi  #apartemen-kalibata  #mutilasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement