Berita
Oleh Rihad pada hari Monday, 21 Sep 2020 - 22:19:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Awas Geng Copet Beroperasi di Halte Bus

tscom_news_photo_1600694392.png
Ilustrasi pencopet (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Geng copet Tamansari Jakarta Barat yang melakukan keributan dan mengakibatkan Mansur (40) tewas kerap beraksi di kawasan halte TransJakarta.

Penjelasan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka penganiayaan, yang juga anggota geng copet tersebut, ER (27).

"Jadi mereka ini komplotan copet yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari. Tempat-tempat kejahatannya seperti halte TransJakarta, dalam bus, dan tempat-tempat lainnya, ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin (21/9).

Setelah pengembangan berlanjut, diketahui anggota komplotan geng copet tersebut juga komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka memiliki anggota cukup banyak.

Namun dalam video tayangan kamera CCTV yang viral di media sosial, hanya ada tiga orang anggota geng copet yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Ghafur mengatakan ada masalah internal dari geng copet tersebut yang memicu perkelahian di antara mereka. "Korban merasa dijelek-jelekkan tersangka. Sementara tersangka menganggap korban tak pernah lagi menyetor uang hasil operasi mereka, sehingga akhirnya tidak senang dan menantang di acara duel tersebut," ujar Ghafur.

Dalam duel yang terjadi pada 4 September 2020, tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu. Penganiayaan tersebut terekam di kamera CCTV.

Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.

Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Namun pada 11 September dia tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.

ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.

ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.

Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tangkap Pencopet

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang berinisial DJ (30) dan P (34) terkait kasus pencopetan di tengah keramaian massa "Car Free Day" di Jakarta. Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial.

Narasi yang menyertai video tersebut mengatakan pencopetan tersebut direkam pada 5 November 2019 di "Car Free Day" (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Polisi yang mendapati informasi tersebut kemudian mempelajari video viral itu dan menemukan video tersebut direkam pada 2015. Meski demikian polisi tetap turun tangan dan menangkap para tersangka.

"Setelah ditangkap dua tersangka ini, pengembangan, penyelidikan, oleh Subdit Ranmor menemukan bahwa kejadian itu ternyata kejadian tahun 2015 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu pada saat kegiatan "Car Free Day"," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

tag: #polisi  #kriminalitas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement