Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 21 Sep 2020 - 20:27:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggaran BPK dan BPKP Vital untuk Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara di Masa Pandemi

tscom_news_photo_1600694853.jpg
Puteri Komarudin (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengajukan usulan tambahan pagu anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 kepada Komisi XI DPR RI.

Terkait usulan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong optimalisasi pengalokasian anggaran tahunan BPK dan BPKP untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan pembangunan negara di
tengah situasi pandemi.

“Kedua lembaga ini memiliki peran sangat strategis untuk memantau dari hulu hingga ke hilir atas penggunaan anggaran negara untuk penanganan COVID-19. Jadi, saya meminta agar terjadi harmonisasi langkah pengawasan dan pemeriksaan untuk meminimalkan risiko kebocoran anggaran
karena manfaat yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, rencana kerja BPK dan BPKP tahun depan harus menjawab kebutuhan ini,” ujar Puteri.

BPK menyampaikan pagu anggaran untuk tahun 2021 senilai Rp3,769 triliun dan mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp594,5 milyar sehingga secara total menjadi Rp4,363 triliun.

Sementara itu, pagu anggaran BPKP tahun 2021 sebesar Rp1,675 triliun, BPKP pun menyampaikan agar DPR RI mendukung pengembalian anggaran program pengawasan pada RAPBN 2021, paling tidak, sama dengan APBN 2020 senilai Rp372,058 miliar.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa langkah dukungan tersebut sesuai dengan tata laksana yang tertera dalam Bab VII Deklarasi Lima International Organizations of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) dan Prinsip VIII pada Deklarasi Meksiko tentang kemandirian suatu badan pemeriksa keuangan.

“Sebagai bagian dari INTOSAI atau organisasi BPK se-dunia dan sesuai dengan UU BPK, sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri, BPK RI perlu menjaga tingkat kemandiriannya dari pemerintah. Salah satu perwujudannya adalah melalui independensi BPK dalam menyusun, mengajukan, dan melaksanakan anggarannya sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada Laporan INTOSAI tahun 2014, Indonesia berada pada urutan ke-14 dengan nilai rasio Anggaran Tahunan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,02 persen, di antara negara￾negara dengan PDB di atas USD 100 juta.

Dalam daftar tersebut, Amerika Serikat dan Tiongkok menduduki posisi teratas sebagai negara dengan rasio anggaran badan pemeriksa keuangan terkecil.

“Rasio anggaran sebesar 0,02 persen adalah jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan tugas BPK RI sebagai pemeriksa performa keuangan negara setiap tahunnya, baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, melalui rapat ini, Puteri menyebut kalau kehadiran DPR untuk memastikan pemenuhan anggaran sesuai dengan kebutuhan lembaga, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dan BPKP secara optimal.

"Kami pun turut mendukung penambahan pagu anggaran dari kedua lembaga ini pada RAPBN 2021, sepanjang digunakan untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara. Tentunya, pemenuhan kebutuhan ini tetap mempertimbangkan koridor batas kemampuan keuangan negara,” tutupnya.

tag: #dpr  #bpk  #bpkb  #corona  #apbn  #puteri-komarudin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement