Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 01 Okt 2020 - 10:31:11 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Bawaslu Tegakan Aturan Pilkada 2020

tscom_news_photo_1601523071.jpg
KPU (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah pandemi COVID-19 bisa berlangsung lancar.

"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye," kata Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dia meminta pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada.

Menurut dia, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan membahayakan masyarakat karena tahapan Pilkada akan berlangsung lama yaitu 70 hari kedepan.

"Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak," ujarnya.

Dia mengingatkan kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, menurut dia, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.

Politisi PAN itu menilai ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada.

"Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan COVID-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi," katanya.

tag: #pilkada-2020  #kpu  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement