JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tindakan vandalisme, berupa perusakan fasilitas serta mencoreti dinding musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan kata rasis, mengundang keprihatinan dari Anggota Komisi VIII Hasani Bin Zuber.
Hal tersebut dikarenakan pelaku vandalisme yang bernama Satrio masih berusia 18 tahun yang telah ditangkap polisi adalah seorang pemeluk Islam.
Melihat usia pelaku yang masih muda, Hasani melihat tindakan Satrio adalah salah satu bukti betapa bahaya belajar ilmu agama lewat media sosial dan aplikasi online.
Menurut keterangan keluarga kepada polisi, Satrio yang tengah belajar ilmu psikologi di sebuah universitas, adalah anak yang introvert dan sering mengalami bullying.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, sikapnya berubah menjadi reaktif dan emosional setelah kerap terlihat menonton video pengajian di situasi video online youtube.
"Hati-hati belajar agama secara daring. belajar agama wajib dibimbing seorang guru. Agar ketika ada pemahaman yang keliru, gurulah yang akan mengarahkannya," kata Hasani saat dihubungi, Kamis (01/10/2020).
Apa pun penyebab yang membuat Satrio nekat melakukan vandalisme, Ketua PC GP Ansor Bangkalan tersebut sangat mendukung penuh polisi mengusut dengan tuntas kasus itu, agar tak lagi dimanfaatkan pihak tertentu yang kemudian dikaitkan dengan isu-isu kebangkitan PKI yang selalu menghangat tiap Oktober tiba.
"Saya mengapresiasi polisi yang cepat mengungkap kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal penodaan agama. Sehingga isunya tidak liar kemana-mana," tuturnya.
Polisi menangkap Satrio setelah beberapa jam mencoret-coret dinding tembok dan lantai musala dengan cat hitam. Tulisannya, “saya kafir, anti Islam, anti khilafah, tidak ridho"."
Coretan-coretan itu diketahui saat Rifki Hermawan, 18 tahun, warga setempat, saat hendak azan Asar dan mendapati musala acak-acakan. Selain coretan di dinding dan lantai, Rizki juga menemukan sobekan lembaran Alquran dan sajadah digunting.
Karena kondisi musala seperti itu, Rizki urung azan dan melapor kepada Samsu Firman, 49 tahun, dan Suhadi, 48 tahun. Bertiga mereka membawa sobekan lembar Alquran dan guntingan sajadah. Tak berapa lama petugas Polsek Pasar Kemis datang, kemudian musala dibersihkan sehingga salat Magrib bisa dilaksanakan.
Ade mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku keluar dari musala, barang bukti seperti cat, kantong kresek, lukisan, sajadah dan Alquran.