Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 08 Okt 2020 - 16:17:08 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR : Berkat Omnibus Law Banyak Petani Sawit Terselamatkan

tscom_news_photo_1602148591.JPG
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Abdul Wahid bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKB Abdul Wahid mengatakan kalau berkat Omnibus Law Cipta Kerja para petani sawit boleh bernafas lega.

Pasalnya dengan Undang-Undang itu, ladang pertanian kelapa sawit yang berada di daerah Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) akan dilepaskan dari klaim kawasan hutan.

Abdul Wahid juga menyebutkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang diakomodir untuk kepentingan petani kelapa sawit.

"Tidak ada gunanya mengklaim yang secara eksisting sudah bukan hutan lagi. Kalau kebun pertanian kelapa sawit itu luasnya hanya 5 hektar, petani cukup melaporkan kebunnya kepada pemerintah, biar segera diukur. Laporan itu harus dilengkapi dengan peta. Maka kebun yang berada di klaim kawasan hutan itu akan dibebaskan oleh Pemerintah," kata Abdul Wahid melalui keteranganya, Kamis (08/10/2020).

Ketua DPW PKB Riau tersebut juga menuturkan sebaliknya bagi perusahaan dan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang terlanjur mengusahai Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini, akan dikenakan denda antara Rp 5juta hingga Rp 15juta per hektar.

"Tapi kalau kebun sawitnya itu milik korporasi, aturannya lain. Perusahaan akan dikenai denda. Dendanya bervariasi, antara Rp5 juta-Rp15 juta per hektar," tuturnya.

Sedangkan untuk kebun kelapa sawit milik petani yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi, melalui Omnibus Law Pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur hidup atau selama satu masa usia hidup sekali penanaman kelapa sawit.

"Setelah satu daur, lahan itu harus dikembalikan ke Negara," tambahnya.

Sementara terkait tumpang tindih lahan pertanian kelapa sawit milik petani dengan konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU) dan pada Omnibus Law Pemerintah memberikan solusi yakni dengan cara pengurangan terhadap luas HGU atau Konsesi lahan.

Solusi yang sangat berpihak kepada petani, dibandingkan sebelumnya, dimana para petani kelapa sawit sering kali di usir dari lahan HGU atau Konsesi.

"Jadi jika sebelumnya, terkait tumpang tindih atau sengketa konsesi antara petani dengan HGU. Petani kelapa sawit yang diusir, sekarang melalui Omnibus Law diberikan solusi yakni dengan cara pengurangan luas lahan HGU. Sehingga petani bisa tetap bertahan," paparnya.

Politisi PKB tersebut mengungkapkan kalau keputusan Pemerintah dalam memberikan solusi atas sengketa itu, melalui Omnibus Law adalah solusi paling tepat dan berpihak kepada masyarakat.

"Sebab enggak mungkin kelapa sawit itu ditebangi, semuanya harus saling azas manfaat. Perkiraan kita, Negara akan mendapatkan duit sekitar Rp250 triliun dari hasil pembayaran denda itu dan yang paling penting lagi, semua pekebun mendapat kepastian hukum," ungkapnya.

Selanjutnya bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lahannya didapat dari pemerintah yakni melalui HGU, wajib mendirikan kebun pola kemitraan seluas 20 persen dari total luas HGU yang dimiliki. Tetapi lahan untuk kemitraan itu bersumber dari lahan masyarakat yang akan menjadi mitra.

"Ketika ada perusahaan perkebunan kelapa sawit dimana lahan perkebunan nya itu bersumber dari HGU, misalkan 20.000Ha maka wajib membangun juga lahan perkebunan kelapa sawit bersifat kemitraan untuk masyarakat yakni seluas 20 persen dari luas HGU nya tadi," tandasnya.

tag: #pkb  #dpr  #baleg-dpr  #omnibus-law  #ruu-ciptaker  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement