JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo sangat menyayangkan isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial.
Menurutnya, draf naskah RUU Cipta Kerja tersebut belum bersifat final dan masih ada beberapa yang perlu dilakukan revisi dan perbaikan.
"Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," ujar
Firman melalui keteranganya, Kamis (08/10/2020).
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan kalau Draf final RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial rawan memunculkan masalah misinformasi.
"Saya lihat saat ini beredar juga, baik dari media sosial kemudian melalui viral-viral, justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akurat data dan informasi yang diperoleh," katanya.
Firman mencontohkan seperti masih ada ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsorcing, hingga pesangon.
Terutama klausul mengenai pesangon semula sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 32 kali pesangon. Namun, menurutnya, 32 kali pesangon ini hanya 7 persen perusahaan yang mampu menjalaninya.
"Artinya, kalau membuat undang-undang itu harus bisa dilaksanakan, tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali tapi tidak bisa dieksekusi, malah rakyat makin dibohongi," ujarnya.
Seperti diketatahui kalau RUU Cipta Kerja sudah disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah pada Senin (05/10/2020), pukul 17.55.