JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syamsurizal, angkat bicara soal beberapa pernyataan yang keliru di masyarakat terkait poin-poin atau pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang terselundupkan.
Menurut dia, penyelundupan pasal itu tidak mungkin terjadi. Sebab, kata dia, setiap anggota Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja pasti memiliki catatan terkait hal itu. Dengan demikian, Syamsurizal menegaskan, isu soal penyelundupan pasal itu tidaklah benar.
"Kita tak sebejat orang-orang itu. Merubah pasal-pasal itu pidana. Berani merubah-ubah apa yang sudah ditetapkan," kata Syamsurizal saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan ketentuan soal pelarangan perubahan pasal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Syamsurizal bahkan berani bersumpah dengan UU Cipta Kerja ini Indonesia jauh lebih maju dari pada sekarang.
"Ekonominya, pertumbuhannya, kepastian hukumnya, hak masyarakat, peluang kerjanya, karena diatur ulang yang tadinya UU tidak mengacu pada perkembangan geopolitik, geoekonomi secara internasional," jelasnya.
Syamsurizal mengasih contoh apabila bubarkan pabrik rokok di Kudus itu, artinya itu punya pengusaha. Lalu dibubarkan. "Apa jadinya makan tidak?" katanya.
Mantan Bupati Bengkalis ini menduga ada pihak asing yang ingin menghancurkan Indonesia. Syamsurizal yakin ketika Indonesia peringati 100 tahun pada 2045, 25 tahun dari sekarang.
"Itu dengan UU Cipta Kerja yang saya baca, saya menjamin Indonesia sukses kedepannya," pungkasnya.