JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dijadwalkan menjadi saksi fakta Novel Baswedan, Kamis (04/06/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik KPK itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Mabes Polri.
Selain Abraham Samad, Franz Magnis Suseno juga akan menjadi saksi dalam kasus ini. Franz akan bersaksi sebagai ahli dalam perkara tersebut. Sidang praperadilan ini terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel 1 Mei 2015, dini hari.
Tampak pula kerabat Novel, Taufik Baswedan, serta Ketua RT di daerah Kelapa Gading, Jakut, Wisnu yang juga hadir sebagai saksi saat penangkapan terhadap Novel terjadi di rumahnya.
Novel Baswedan merasa optimistis permohonannya bakal dikabulkan hakim. Apalagi, dalam sidang pemeriksaan alat bukti dokumen, pihak Polri selaku termohon banyak menyerahkan dokumen terkait pokok perkara.
"Bagi saya itu menunjukan ada kepanikan, karena mestinya dalam rangka praperadilan ini hanya soal penangkapan dan penahanan saja tidak sampai ke perkara pokok," ujarnya.(ss)