Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 20 Okt 2020 - 22:58:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator PKS Sebut UU Cipta Kerja Ancam Dua Industri Vital Milik Negara

tscom_news_photo_1603209466.jpg
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Amin Ak. (Sumber foto : fraksi.pks.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Amin Ak, mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi mengancam dua industri vital milik negara. Ia mengungkapkan dalam draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 oktober 2020 lalu, ada dua Industri Strategis Nasional yang berpotensi terancam.

Pertama, Industri Penerbangan. Menurut Amin, UU Cipta Kerja mengubah pasal 237 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebelumnya pasal ini menyatakan "Pengusahaan Bandar Udara dilakukan oleh Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia."

Namun, dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut diubah menjadi "Pemerintah Pusat mengembangkan usaha kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Tangkapan layar Pasal 237 kluster Industri Penerbangan UU Cipta Kerja.


"Frasa yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan bahwa mayoritas (seluruh atau sebagian besar, red) saham badan usaha harus dimiliki negara," kata Amin dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Anggota Komisi VI DPR ini menerangkan, penghilangan frasa tersebut berdampak pada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Dengan kata lain, peran negara menjadi jauh berkurang dan terbuka peluang usaha bandar udara dimiliki asing.

Saat ini bandar udara masih dikuasai negara lewat BUMN, Amin mengatakan sudah muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara masif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi, kata dia, jika bandar udara kelak dikelola swasta atau bahkan asing.

"Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing kedalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara," ujarnya.

Industri strategis Nasional kedua yang terancam adalah Industri Pertahanan. Amin menuturkan, UU Cipta Kerja mengubah dua Undang-undang strategis terkait Pemodalan dalam Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional, yaitu UU No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam UU Industri Pertahanan, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki negara, diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan negara.

Perubahan itu ada dalam Pasal 52 ayat (1) yang berbunyi, "Kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan."

Tangkapan layar Pasal 52 UU Industri Pertahanan.


Menurut Amin, swasta dalam pasal tersebut bisa dimaksudkan lokal dan asing. Sementara itu, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing di UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang, dan pendukung.

Anggota Baleg ini menambahkan demikian halnya juga dalam UU Penanaman Modal, yang sebelumnya ada ketentuan yang menutup bagi penanam modal asing di Industri senjata, alat peledak, dan peralatan perang (pasal 12 ayat 2), kini diubah oleh UU Cipta Kerja pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal.

Tangkapan layar pasal 12 Kluster Penanaman Modal UU Cipta Kerja.


Amin menyebut konsekuensi dari ketentuan itu membuka peluang masuknya pemodal swasta termasuk asing di industri peralatan perang negara.

“Ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, karena ada potensi kekuatan diluar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan Negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan dan peralatan perang," tandasnya.

tag: #uu-cipta-kerja  #pks  #amin-ak  #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement