Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 17:49:14 WIB
Bagikan Berita ini :

BPIP: Penggerak Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan UMKM

tscom_news_photo_1603277266.jpg
Poster Webinar "Gema Sejuta Penggerak UMKM untuk Indonesia". (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) tengah menjadi perhatian besar pemerintah, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (AWS) mengatakan, penggerak masyarakat menjadi kunci dalam membantu tugas besar pemerintah. Sebab, memajukan KUMKM menjadi tugas semua pihak mengingat kontribusinya begitu besar terhadap ekonomi.

“Penggerak masyarakat, atau yang dikenal prime mover, aktivis atau pegiat yang memberi perhatian lebih ke KUMKM, ini adalah faktor kunci dalam keberhasilan pengembangan KUMKM. Perlu para penggerak masyarakat secara by design, harus ada sistemnya,” kata Sudhamek dalam Webinar bertajuk "Gema Sejuta Penggerak UMKM untuk Indonesia", Rabu, 21 Oktober 2020.

Pendiri sekaligus komisaris utama Garudafood ini menjelaskan, jaringan penggerak masyarakat pada skala terkecil terdiri atas individu maupun kelompok yang menggerakkan pengembangan KUMKM. Untuk memfasilitasinya, diperlukan wadah jaringan sosial ekonomi (JSE), sehingga akan mudah menghimpunnya dalam jaringan layaknya forum komunikasi (forkom).

Menurutnya, strategi ini dapat memajukan KUMKM meski membutuhkan lompatan besar untuk menjalankannya. Salah satunya berupa kebijakan afirmatif.

Pria 64 tahun asal Rembang ini juga menyebut pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu langkah besar bagi dunia UMKM. Sebab, di dalamnya memberi perhatian khusus pada KUMKM.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya pernah mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, dengan adanya UU tersebut pelaku UMKM bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.

Kemudahan yang dihasilkan UU Cipta Kerja itu menurut Teten bisa menjawab sejumlah masalah utama yang dihadapi UMKM. Hal itu meliputi kemudahan bagi UMKM pada akses pembiayaan, pemberian kemudahan perizinan, kemudahan pembentukan PT tidak lagi harus ada penyertaan modal, UMKM diberi kemudahan akses pemasaran.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberikan tempat usaha lebih layak kepada UMKM, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publik premium lainnya. Teknisnya, kata Teten, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Berikutnya UMKM juga diberi kemudah­an digitalisasi melalui program pendampingan inkubasi.

“UU Ciptaker (Cipta Kerja) ini berikan kemudahan terutama menjawab masalah utama UMKM dan akses pembiayaan, akses pasar, dan pengembangan usaha. Ini akan memudahkan UMKM berkembang,” kata Teten dalam sebuah tayangan televisi swasta, Rabu, 14 Oktober 2020.

tag: #umkm  #koperasi  #bpip  #sudhamek-agoeng-waspodo-soenjoto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement