Berita
Oleh Rihad pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 23:30:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Tangkap Pelaku yang Keroyok Polisi

tscom_news_photo_1603297847.png
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pemuda lantaran mengeroyok seorang personel Polri yang berinisial AJS pada ricuh unjuk rasa Kamis (8/10).

"Pelaku pengeroyokan lima orang, dua orang masih dalam pengejaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menjelaskan pelaku yang diamankan polisi berinisial MRR (21), (SD) 18 dan MF (17). Sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran diketahui berinisial Y (29) dan FA (24).

Pengeroyokan AJS diketahui terjadi Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Jumat dini (9/10). Saat itu polisi tengah membubarkan unjuk rasa yang berakhir ricuh akibat disusupi perusuh.

Para perusuh tersebut kemudian hendak merusak sejumlah fasilitas umum yang berada di lokasi namun dihalau oleh warga. Para perusuh yang hendak menyerang warga tersebut kemudian dilerai oleh AJS, namun akibatnya malah AJS yang dikeroyok oleh perusuh tersebut.

"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," tambahnya.

Akibat pengeroyokan itu anggota Polri AJS dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. AJS mengalami luka-luka berat.

Tidak hanya memukuli AJS, kelima orang itu juga merampas barang-barang milik AJS, seperti handphone hingga kartu tanda pengenal anggota Polri.

Handphone AJS kemudian dijual oleh tersangka FA seharga Rp2.250.000 kepada AIA (25) yang turut diamankan atas perannya sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Para tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Polda Jabar

Polda Jabar kembali mengumumkan oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap pihak Kepolisian saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka, red) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka itu yakni IR berusia 37 tahun, MYR berusia 23 tahun, dan URJ berusia 24 tahun. Salah seorang di antara mereka merupakan mahasiswa, adapun dua orang lainnya merupakan pegawai swasta. Menurutnya, ketiga orang tersebut diduga mengeroyok polisi.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka di bagian kepala, sehingga perlu dilakukan penanganan medis.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota Kepolisian itu. Dengan demikian hingga kini, menurutnya terdapat 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ucapnya.

tag: #ruu-ciptaker  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement